Penanggulangan Konten Radikalisme di Dunia Maya oleh Polri

  • Abim Aji Akbari Universitas Indonesia
  • Basir S Universitas Indonesia
  • Muhamad Syauqillah Universitas Indonesia
Keywords: Kepolisian, Siber, Radikalisasi, Terorisme, Agama

Abstract

Artikel ini berupaya mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana upaya kepolisian Indonesia dalam menanggulangi konten radikalisme yang disebarkan melalui dunia maya. Hal ini menjadi penting karena radikalisme memicu seseorang untuk bersikap keras terhadap perbedaan pandangan, dan hal ini jelas tidak sesuai dengan hakikat keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Bahkan, radikalisme merupakan embrio lahirnya terorisme. Keadaan ini menjadi lebih berbahaya ketika upaya radikalisasi dilakukan melalui dunia maya yang dapat diakses seluruh masyarakat termasuk remaja yang mudah terpengaruh. Terkait hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang di antaranya memiliki peran menjaga keamanan dan ketertiban serta melindung masyarakat turut mengambil peran dalam kontra radikalisasi di ruang siber guna menangkal pengaruh-pengaruh negatif yang melatarbelakangi tindakan intoleran dan radikal. Pengamatan khusus terhadap peran kepolisian terhadap radikalisme melalui media daring ini yang kemudian menjadi pembeda dengan riset sejenis. Dalam pembahasannya, digunakan pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif dan metode studi kepustakaan, dengan menyertakan teori kontra radikalisasi melalui internet. Tulisan ini memperoleh temuan bahwa kontra radikalisasi di ruang siber oleh kepolisian adalah patroli siber dan take down konten, pembentukan satuan tugas media sosial, peningkatan peran ormas agama moderat, penguatan literasi keagamaan, serta kerja sama dengan lembaga nasional, internasional, dan platform digital. Selain itu, penindakan hukum sesuai UU ITE dan UU Terorisme.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Argastya, Alfendo Yefta. (2024). Penanggulangan Terhadap Kejahatan Cyber-Terrorism Melalui Politik Hukum Pidana. Jurist-Diction Vol. 7 (2): 243-260
Bureni, Adi Iksan., Ismail., & Iryani, Dewi. (2022). Penanggulangan Penyebaran Propaganda Paham Radikal Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum SETARA Vol. 3, No. 1
Greenberg, Karen J. (2016). Counter-Radicalization via the Internet. The Annals of the American Academy of Political and Social Science 668(1):165-179
Haryanto, Agus Tri. (2024). APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.
Heryanto, Gun Gun. (2018). Media Komunikasi Politik: Relasi Kuasa Media di Panggung Politik. Yogyakarta: IRCiSoD
Jamillah & Raffi, Muhammad. (2022). Kampanye Ide Khilafah: Studi Manajemen Dakwah Akun Facebook Buletin Dakwah Kaffah. TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman Vol. 08 No. 1
Januri. (2022). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyber Terorganisir. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 01 (02): 94-100
Lintang, Indira. (2024). 10 Media Sosial dengan Pengguna Terbanyak di Indonesia 2024. https://www.inilah.com/data-pengguna-media-sosial-indonesia.
Lubis, Rizky Reza. (2017). Potensi Pengguna Internet Indonesia dalam Counter-Cyber Radicalization. Jurnal Pertahanan & Bela Negara Vol. 7, No. 2: Hal. 19-34
M, Andy Sanjaya & Putranto, Rahmat Dwi. (2022). Upaya Pencegahan Radikalisme Melalui Media Sosial di Kalangan Remaja. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 2, No. 1
Maulana, Wakit. (2023). Peranan Kepolisian Dalam Kontra Cyber Terorism. Tesis: Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Maulidya, Erine Nur., dkk. (2023). Strategi Penanggulangan Informasi Hoax dan Terorisme di Media Sosial Oleh Unit Polisi Virtual Provinsi Lampung. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol.8 No.1
Mubin, Nuril., & Setyaningsih. (2020). Pengaruh Konten Radikal Terhadap Sikap Radikalisme (Analisis Berdasarkan Theory of Planned Behavior dari Ajzen dan Fishbein). Personifikasi Vol.11 No.2
Muthohirin, Nafi. (2015). Radikalisme Islam Dan Pergerakannya di Media Sosial. Jurnal Afkaruna, Vol. 11, No. 2, pp. 240-259
Nurrosikin, Adi Muhammad (2021). Infiltrasi Ideologi Khilafah melalui Media Sosial di Era Pandemi Covid-19 (Tinjauan Teori Media Massa McLuhan). Skripsi: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Pasaribu, Roberto G.M. (2020). Implementasi Strategi Pencegahan Kejahatan Ujaran Kebencian Melalui Media Daring (Analisis Pencegahan Penyebaran Konten Provokatif Oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri). Tesis: Universitas Indonesia
Prakosa, Pribadyo. (2022). Moderasi Beragama: Praksis Kerukunan Antar Umat Beragama. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH) 4.1: 48
Riyadi, Dedi Slamet. (2008). Analisis terhadap Konsep Khilafah menurut Hizbut Tahrir. Skrispi: Institut Agama Islam Negeri Semarang
Setia, Paelani. (2021). Membumikan Khilafah di Indonesia: Strategi Mobilisasi Opini Publik oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Media Sosial. Journal of Society and Development 1, 2: 33-45
Sunarto. (2018). Pencegahan Persebaran Propaganda ISIS melalui Media Internet di Indonesia. Tesis: Universitas Indonesia
Tawaang, Felix & Mudjiyanto, Bambang. (2021). Mencegah Radikalisme melalui Media Sosial. Majalah Ilmiah Semi Populer Komunikasi Massa Vol. 2 No. 2 Desember 2021 Hal: 131 – 144
Utami, Ihsanul Religy & Yumitro, Gundo. (2023). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Pengaruh Ideologi Transnasional Radikal di Media Sosial. Jurnal Sosial Politik Vol.6 No.1
Wibowo, Kurniawan Tri & Hadingrat, Wahyu. (2022). Penanggulangan Penyebaran Radikalisme melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia. IBLAM Law Review Vol. 02 No. 03, Hal 56-81
Zakiyudin, Ahmad. (2018). Teknik-Teknik Propaganda Politik Jalaludin Rakhmat (Studi kasus pada Kampanye Pemilu 2014 di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat). Jurnal Academia Praja, Vol.1, No.1, h. 3
Zein, Meizar Rudi. (2024). Polri Sebut Radikalisme Mulai Menyebar Menggunakan Media Sosial. https://www.rri.co.id/nasional/887067/polri-sebut-radikalisme-mulai-menyebar-menggunakan-media-sosial.
Published
2025-03-15