Memberikan Kesempatan Kepada Debitor dan Para Kreditor untuk Berunding dan Membuat Kesepakatan Mengenai Restrukturisasi Utang-Utang Debitor
Abstract
Krisis keuangan yang dialami oleh badan usaha atau individu seringkali mengakibatkan ketidakmampuan untuk melunasi utang, yang berpotensi mengarah pada proses kepailitan. Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini adalah melalui restrukturisasi utang, yang memberikan kesempatan bagi debitor dan kreditor untuk berunding dan membuat kesepakatan guna menyelamatkan usaha serta memastikan pembayaran utang secara teratur. Masalah yang muncul adalah bagaimana mekanisme pemberian kesempatan berunding tersebut diatur dalam hukum kepailitan Indonesia, serta seberapa efektif implementasinya dalam praktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak berunding dalam restrukturisasi utang dan mengevaluasi efektivitasnya dalam mencapai kesejahteraan bersama kedua pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan dan menganalisis data dari peraturan perundang-undangan, buku referensi, artikel jurnal ilmiah, serta dokumen terkait kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepailitan Indonesia telah mengatur mekanisme berunding melalui berbagai instrumen seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pedamaian dalam kepailitan. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi, seperti kurangnya kesadaran pihak terkait, kompleksitas prosedur, dan ketidaksetujuan antara debitor dan kreditor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penyempurnaan regulasi dan peningkatan kapasitas pihak terkait untuk memastikan bahwa kesempatan berunding dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi kedua belah pihak.
Downloads
References
Ahdan Ramdani. (2023). Hukum perusahaan Indonesia: Konsep dan implementasi. Penerbit Andi.
Ahdan Ramdani. (2023). Sumber-sumber hukum perusahaan di Indonesia. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/sumber-sumber-hukum-perusahaan-di-indonesia/
Base.garant.ru. (2025, Agustus). ???????????? ???????. ???? ???????????????? ?????? ?????????? ? ???????????. https://base.garant.ru/77562241/
Effyanto, I. R. (2023). Tinjauan yuridis kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pelaku wanprestasi [Skripsi]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Komala, Y., Andriani, R., & Outari, J. S. (2024). Navigasi finansial: Memahami dampak current ratio dan total assets turnover dalam mengatasi krisis keuangan. Mega Press Nusantara.
Maniah, M. (2022). Rekonstruksi regulasi perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam penyelesaian kewajiban debitor pada penundaan kewajiban pembayaran utang berbasis nilai keadilan [Disertasi]. Universitas Islam Sultan Agung.
Nugroho, S. A. (2018). Hukum kepailitan di Indonesia: Dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Kencana.
Putra, I. S. (2023). Rekonstruksi politik hukum pidana tentang legal audit terhadap tindak pidana korupsi dalam BUMN di Indonesia melalui hukum progresif sebagai ius constituendum [Disertasi]. Universitas Kristen Indonesia.
Sakti, I. (2023). Rekonstruksi regulasi penyelesaian utang melalui kepailitan berbasis nilai keadilan [Disertasi]. Universitas Islam Sultan Agung.
Wibowo, D. P. W. (2024). Restrukturisasi utang sebagai salah satu upaya debitor mencegah kepailitan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2).
Wiguna, G. (2024). Rekonstruksi regulasi insolvensi dalam ketentuan kepailitan guna mewujudkan keberlangsungan usaha berbasis nilai keadilan Pancasila [Disertasi]. Universitas Islam Sultan Agung.
Copyright (c) 2026 Muhammad Ruhunussa, Edi Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







