Peran Hukum Sebagai Instrumen Pengendali Sosial Dalam Menghadapi Disrupsi Teknologi Digital

  • Novi Firmansyah Universitas Islam Bandung
Keywords: hukum, pengendalian sosial, disrupsi teknologi digital, regulasi digital, hak asasi manusia

Abstract

Penelitian ini membahas peran hukum sebagai instrumen pengendali sosial dalam menghadapi disrupsi teknologi digital di Indonesia. Perkembangan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), big data, blockchain, dan sistem pengawasan digital, telah mengubah tatanan sosial, politik, dan mekanisme kontrol sosial secara cepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual melalui studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum tetap memiliki peran strategis sebagai pengendali sosial, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan adaptasi terhadap perubahan teknologi, legitimasi sosial, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Regulasi seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 2022), UU ITE 2008 beserta perubahan UU 1/2024, dan peraturan terkait sistem elektronik menjadi instrumen penting dalam menyeimbangkan kontrol sosial dan hak individu. Selain berfungsi sebagai pengendali, hukum juga berperan sebagai pengarah pembangunan sosial dan ekonomi digital yang berkeadilan. Penelitian ini menekankan pentingnya hukum yang adaptif, etis, dan kontekstual agar perkembangan teknologi digital dapat dimanfaatkan secara aman, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asari, Nur Arba, Elsa Prida, Br Tarigan, Ulfa Fatimah, Jihan Aisyah Ramadhania, Dorlince O Hutapea, and Ramsul Nababan. “Peran Hukum Dalam Menanggapi Perubahan Sosial Dan Teknologi Di Era Revolusi Industri 4.0.” Mediation: Journal of Law 2 (2023): 38–44.
Brownsword, R. Law in a Technological Context: Disruptions and Transitions. Routledge, 2025.
Brownsword, Roger. Law , Authority , and Respect?: Three Waves of Technological Disruption Technological Disruption. Vol. 9961, 2022. https://doi.org/10.1080/17579961.2022.2047517.
Floridi, L., and J. Cowls. “A Unified Framework of Five Principles for AI in Society.” Harvard Data Science Review 3, no. 1 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.1162/99608f92.8cd550d1itle.
Jones, R. Digital Rule: Punishment, Control and Technology. In Surveillance, Crime and Social Control. Routledge, 2017.
Klang, Mathias. Disruptive Technology: Effects of Technology Regulation on Democracy. Vol. 8225. Department of Applied Information Technology, 2006.
Liu, Hin-yan, Matthijs Maas, John Danaher, Luisa Scarcella, Michaela Lexer, and Leonard Van Rompaey. Artificial Intelligence and Legal Disruption?: A New Model for Analysis. Vol. 258, 2020. https://doi.org/10.1093/police/paz035/5518992>.
Oktareza, Dwi, Andreyan Noor, Erliyando Saputra, and Aulia Vivi Yulianingrum. “Transformasi Digital 4 . 0?: Inovasi Yang Menggerakkan Perubahan Global.” CENDEKIA: Jurnal HUkum, SOsial, & Humaniora 2, no. 3 (2024): 661–72.
Owen, T. Disruptive Power: The Crisis of the State in the Digital Age. Oxford University Press, 2015.
Sinaga, B. B., and R. P. N. Azzura. “Peran Teknologi Blockchain Sebagai Instrumen Pembangunan Penegakan Hukum Berbasis Digital & Mewujudkan Masyarakat Berkeadilan Di Era Society 5.0.” Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024): 71–81.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta, 2017.
Webb, Julian. “Melbourne Legal Studies Research Paper Series No . 897 Legal Technology?: The Great Disruption??,” no. 897 (n.d.).
Rahman, N. A., Fatihah, K. I., & Hamada, F. (2025). Praktik Dan Tantangan Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1. A), 185-195.
Yulianingrum, A. V. (2024). Dialektika Hukum Dan Teknologi Dalam Menghadapi Konfrontasi Era Transformasi Industri 5.0 Terhadap Local Wisdom. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).
Malau, P., Hutajulu, R., Rusyuandi, F., & Adiati, C. D. (2025). HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PENGENDALI DAN PENGARAH PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA DIGITAL. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(1), 155-164.
G?owacka, D., Youngs, R., Pintea, A., & Wo?osik, E. (2021). Digital technologies as a means of repression and social control. Policy Department for External Relations, Directorate General for External Policies of the Union, 1, 1-106.
Liu, H. Y., Maas, M., Danaher, J., Scarcella, L., Lexer, M., & Van Rompaey, L. (2020). Artificial intelligence and legal disruption: a new model for analysis. Law, Innovation and Technology, 12(2), 205-258.
Kaminski, M. E. (2021). Technological “Disruption” of the Law’s Imagined Scene. Berkeley Technology Law Journal, 36(3), 883-914.
Chuphal, G., Vohra, J., Sharma, S. K., Minhajuddin, M., Ahmad, W., & Baba, K. R. K. (2025). Law in the Age of Disruption: Multidisciplinary Insights on Emerging Technologies and Legal Evolution. Journal of Neonatal Surgery, 14(32s).
Floridi, L., & Cowls, J. (2019). A unified framework of five principles for AI in society. Harvard Data Science Review, 1(1).https://doi.org/10.1162/99608f92.8cd550d1
Tranter, K. (2021). Disrupting technology disrupting law. Law, Culture and the Humanities, 17(2), 158-171.
Idibia, D. O. (2025). Law And Development In The Age Of Disruptive Technologies: A Conceptual Discourse. African Customary And Religious Law Review, 6.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id
Published
2026-02-10