Analisis Komparatif Penerapan Pasal 378 Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Romance Scammers
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran modus tindak pidana penipuan dari pola konvensional menuju kejahatan berbasis relasi digital, salah satunya berupa romance scam. Tindak pidana ini memanfaatkan hubungan emosional palsu melalui media elektronik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum serta bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana romance scam melalui perbandingan penerapan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan komparatif, dengan menelaah Putusan Nomor 1103/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 378 KUHP mampu memberikan kepastian hukum formal melalui konstruksi delik penipuan konvensional, namun belum secara jelas mengakomodasi penggunaan sistem elektronik sebagai sarana utama kejahatan. Sebaliknya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap karakteristik kejahatan digital melalui pengaturan manipulasi Informasi Elektronik. Dari aspek perlindungan hukum, kedua instrumen hukum tersebut masih berorientasi pada perlindungan represif dan belum sepenuhnya menjamin pemulihan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan hukum serta optimalisasi perlindungan korban melalui sinergi dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Downloads
References
Arief, B. Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana?: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Ayu Cintia Putri Kusuma. (2024). Tindak Pidana Penipuan Melalui Dating Aplikasi Tinder: Studi Terhadap Putusan Hakim Nomor 1103/Pid.B/2021/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(4).
Bungin Burhan. (2017). Metode penelitian kualitatif. Raja Grafindo Persada.
Hadjon Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum . Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia (Tarmizi). Sinar Grafika .
Liliani Malik, S., & Lutfianto Hapsoro, F. (2025). Love Scamming di Era Digital: Perlindungan Hukum dan Tantangan Dalam Penanganan Kasus Love Scam di Aplikasi Kencan di Indonesia. At-Taklim?; Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2, 110–124. https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklimHalaman:110-124
Makarim, Edmon. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. RajaGrafindo Persada.
Marzuki Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum (Vol. 55). Kencana Prenada Media.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum.
R. Soesilo. (1995). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)?: serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Rahadjo Satjipto. (2000). Ilmu Hukum (5th ed.). Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto., & Mamudji Sri. (2009). Penelitian hukum normatif, Suatu Tinjauan Singkat (Vol. 8). Raja Grafindo Persada.
Sofiana, N., Purnomo, M., & Rosita, D. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Love Scamming Sebagai Kejahatan Siber. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 282–298. https://www.hukumonline.com/klinik/mitra/si-pokrol-lt4b457ff0c3e1b/renata-christha-auli--sh-
Tertibi, Y., Ayu Lestari, A., & kunci, K. (2023). Kehebatan Scamers Love Dalam Mencari Korban Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Psikologi. Sinda, 3(3), 59–67. https://doi.org/10.28926/sinda.v3i3
Copyright (c) 2026 Uci Herawati, I Gede hartadi Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







