Tinjauan Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Melakukan Upaya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Khusus

  • Jerico Rizaldi Silitonga Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Adi Nur Rahman Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
Keywords: Dualisme Kewenangan, Penyidikan, Tindak Pidana Khusus

Abstract

Dualisme kewenangan aparat penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana khusus merupakan persoalan yuridis yang berdampak pada efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum di Indonesia. Tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tertentu berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan, ketidakjelasan prosedur, serta ketidakpastian bagi tersangka dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dualisme kewenangan penyidikan antara aparat penegak hukum dalam tindak pidana khusus, mengidentifikasi akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum, serta mengkaji upaya sinkronisasi kewenangan penyidikan guna mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis hukum perundang-undangan dan yurisprudensi sebagai sumber utama, dipadukan dengan studi literatur sebagai bahan pembanding. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakjelasan prosedural dan potensi konflik antar aparat, yang dapat menghambat proses penyidikan dan mengurangi kredibilitas lembaga penegak hukum. Analisis menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan, penegakan prinsip legalitas, serta penguatan koordinasi melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Kesimpulan menegaskan bahwa pengaturan kewenangan secara jelas dan konsisten menjadi prasyarat penting dalam upaya optimalisasi penyidikan tindak pidana khusus, sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun masyarakat secara luas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daenunu, A. R., Badu, L. W., & Puluhulawa, J. (2023). Analisis batas kewenangan antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan BNN dalam melakukan koordinasi penyidikan kasus tindak pidana narkotika. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(4).

Damayanti, A., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2023). Implementasi sinergitas aparat penegak hukum dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(1).

Flora, H. S. (2022). Keadilan restoratif pada KUHP baru di Indonesia: Suatu studi hukum profetik. Rechtsidee: Criminal Law, 10(2). https://doi.org/10.21070/rechtsidee.v10i2.xxxx

Kurniawan, R. C. (2018). Sistem pengaturan kewenangan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(3).

Meilasari-Sugiana, A., Endro, G., & Negara, S. D. (2024). Corruption eradication in Indonesia: One step forward, two steps back. ISEAS Perspective, 2024(42). https://www.iseas.edu.sg/articles-commentaries/iseas-perspective/2024-42

Noor, Z. S. (2020). Koordinasi penyidikan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2).

Pangaribuan, A. M. A. (2022). Cooperation and non-cooperation in Indonesian criminal case processing: Ego sektoral in action (Doctoral dissertation, University of Washington Law School).

Prawira, C. A., & Dananjaya, N. S. (2025). Perlindungan hak tersangka oleh kejaksaan dalam sistem peradilan pidana tahap penyidikan di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 15(4).

Sanjaya, W. (2018). Sinkronisasi penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, Kejaksaan, dan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal de Jure, 1(15).

Siagian, S. L., Pujiyono, & Sukinta. (2016). Implikasi pluralisme kewenangan penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Diponegoro Law Journal, 5(3).

Tallaut, L. J., & Adhari, A. (2022). Kepastian hukum penerapan kriteria kewenangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(1).

Yusuf, M., et al. (2023). Analisis yuridis terhadap peranan penyidikan kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5(2).

Published
2026-03-13