Tanggung Jawab Para Pihak pada Restrukturisasi Kredit Bank dalam Hal Penggunaan Nama Pihak Lain untuk Pengajuan Kredit di Bank
Abstract
Restrukturisasi kredit merupakan instrumen krusial dalam penyelamatan Non-Performing Loan (NPL) dan perlindungan debitur beritikad baik. Namun, kompleksitas hukum timbul ketika fasilitas kredit yang macet tersebut diajukan menggunakan nama pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum para pihak bank, debitur tercatat, dan pengguna dana riil dalam proses restrukturisasi kredit, serta mengevaluasi kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Bekasi terkait sengketa ini dengan teori kepastian hukum dan nilai keadilan. Fokus utama penelitian adalah mengidentifikasi batasan pertanggungjawaban ketika terjadi wanprestasi pada perjanjian kredit yang melibatkan penyalahgunaan nama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Penulis menerapkan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah data sekunder berupa bahan hukum primer, seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan regulasi OJK, serta data primer yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab dalam restrukturisasi kredit tidak hanya melekat pada debitur kontraktual, tetapi juga pada bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan Know Your Customer (KYC) secara ketat. Kelalaian bank dalam prosedur verifikasi atau kegagalan menawarkan restrukturisasi sebelum eksekusi jaminan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun debitur yang meminjamkan namanya tetap memiliki kewajiban kontraktual, perlindungan hukum melalui restrukturisasi harus diutamakan demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan keadilan substantif bagi para pihak.
Downloads
References
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana.
Bank Indonesia (BI). www.bi.go.id
Bawono, Bambang Tri. "Restrukturisasi Kredit Perbankan di Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum bagi Debitur." Jurnal Hukum dan Perbankan, Vol. 15, No. 2, 2021.
Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Dewi, Putu Eka Trisna. Hukum Perbankan: Restrukturisasi Kredit Perbankan sebagai Hak Debitur Wanprestasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2021.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2013.
Hadjon, Philipus M. et al. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1993.
Haryanto, T., dan Setiawan, R. "Analisis Hukum Perjanjian Kredit Perbankan di Indonesia." Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 25, No. 1, 2021.
Hayat. "Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoretis dalam Konsep Demokrasi." Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2015.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenadamedia Group, 2005.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.
Khan, Ahmad. "Banks as Financial Intermediaries: Functions and Impact." Journal of Economic Perspectives, Vol. 10, No. 2, 2018.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications, 2014.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). www.ojk.go.id
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Rachman, M. "Restrukturisasi Kredit sebagai Solusi dalam Mengatasi Non-Performing Loan." Jurnal Keuangan dan Perbankan, 2022.
Rachmawati. "Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi." Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 15, No. 2, 2022.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press, 2006.
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2018.
Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.
Simorangkir, I. "Pengaruh Kredit Perbankan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 15, No. 2, 2020.
Siregar, D. "Analisis Kredit Perbankan dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi." Jurnal Ekonomi & Bisnis, 2020.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak. Jakarta: Institute Bankir Indonesia, 1993.
Smith, John. "The Role of Banks in Modern Economies." Journal of Financial Studies, Vol. 15, No. 3, 2020.
Subadi, Eka Jaya. Restrukturisasi Kredit Macet Perbankan. Nusamedia, 2019.
Subekti, R. Hukum Perjanjian, Edisi Revisi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suka, Ibnu. "Peran dan Tanggung Jawab Polri sebagai Penegak Hukum dalam Melaksanakan Keadilan." Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13, No. 1, 2018.
Suryanto, A., dan Wijaya, R. "Implementasi Know Your Customer dalam Mencegah Money Laundering pada Perbankan Indonesia." Jurnal Hukum Keuangan, Vol. 18, No. 2, 2021.
Sutanto, A., dan Wijaya, T. "Dampak Kredit Ritel terhadap Peningkatan Inklusi Keuangan di Indonesia." Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 27, No. 1, 2022.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Wahyuni, Sri. "Peran Bank dalam Perekonomian." Jurnal Keuangan dan Perbankan, 2021.
Widiyono, Try. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Ghalia Indonesia, 2006.
Wirjono Prodjodikoro, R. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju, 2022.
Copyright (c) 2026 Lius Leo Nardi Mendrofa, Gunawan Djayaputera

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







